ALIRAN DANA BANK (Pretest 2)
Perbedaan
antara CEK dan BILYET GIRO :
1. Cek
bisa langsungkan secara tunai melalui bank yang ditunjuk. Sementara itu karena
Bilyet Giro merupakan pemindahan buku, maka tidak bisa langsung dicarikan dalam
bentuk uang tunai.
2. Melalui
Cek, setiap nasabah atau seseorang yang ditunjuk atau berwenang dapat menarik
sejumlah dana. Sementara itu Bilyet Giro hanya dapat dilakukan atas nama
nasabah yang berwenang memberikan surat perintah kepada bank.
3. Jika
seseorang ingin menarik atau mendapatkan pencairan dana menggunakan Cek, maka
akan dikenakan biaya materai. Sementara itu cara mencairkan Bilyet Giro bagi
nasabah yang memiliki kuasa dibebaskan dari biaya materai.
4. Cek
dapat digunakan sebagai pencairan dana atau uang kepada nasabah atau seseorang
yang ditunjuk oleh nasabah. Sementara itu, hal ini tidak berlaku Bilyet Giro.
Karena surat perintah nasabah untuk memindahkan dananya kepada seseorang harus
memiliki rekening bank yang jelas.
5. Meskipun
terkesan mudah dilakukan, Cek tidak akan dapat dicarikan pada bank, sebelum
diberikan tanggal penerbitannya. Sementara itu Bilyet Giro, dapat diserahkan
kepada bank sebelum tanggal efektif dan lebih awal.
6. Cek
memiliki landasan atau dasar hukum yang memiliki sumber dari Kita Undang-Undang
Hukum Dagang atau KUHD. Sementara itu Bilyet Giro memiliki dasar hukum yang
berasal dari Bank Indonesia atau BI.
Komentar
Posting Komentar