PRETEST 3 Penempatan Dana Bank


Jenis Kredit Dilihat Dari Segi Jaminan

1.      Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.

Dilihat dari wujud barang maka jaminan dapat berupa barang yang berwujud dan tidak berwujud, seperti dijelaskan berikut ini:
·         Jaminan Berwujud
Jaminan berwujud adalah jaminan tersebut dapat dilihat dan diraba.
Contoh : oven roti, rumah, mesin, bangunan pabrik, dan kendaraan.

·         Jaminan Tidak Berwujud
Jaminan tidak berwujud adalah jaminan yang bentuknya hanya komitmen atau janji saja. Walaupun demikian janji atau komitmen tersebut harus didokumentasikan ke dalam tulisan, sehingga dapat diadministradikan dengan baik.
Contohnya : promis, obligasi,saham

Dari segi mobilitas atau pergerakannya, barang jaminan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak:
·         Barang Bergerak.
Barang jaminan yang bergerak artinya barang tersebut mudah berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain.
Contoh:  persediaan barang dagangan, piutang, kendaraan bermotor.

·         Barang Tidak Bergerak
Barang jaminan yang tidak bergerak adalah jaminan yang tidak dapat dipindah tempat dari satu tempat ke tempat lain.
Contohnya : tanah dan bangunan, mesin-mesin pabrik yang telah tertanam di pabrik tersebut.
Dari segi mudah tidaknya barang diawasi oleh pemegang jaminan, maka barang jaminan dapat dibedakan menjadi barang yang mudah dikontrol dan tidak mudah dikontrol:
·         Barang yang Tidak Mudah Dikontrol.
Barang jaminan yang tidak mudah dikontrol adalah barang jaminan yang sulit diawasi oleh bank, karena pergerakannya sangat cepat.
Contohnya : persediaan barang dagangan dan piutang.

·         Barang yang mudah Dikontrol.
Barang jaminan yang mudah dikontrol adalah barang jaminan yang tidak dapat bergerak, seperti tanah dan bangunan atau kapal yang sangat besar sehingga tidak mudah untuk pindah.

2.      Kredit Tanpa Jaminan/Agunan
Kredit Tanpa Agunan atau Pinjaman Tanpa Jaminan merupakan salah satu produk perbankan dalam bentuk pemberian fasilitas pinjaman pinjaman tanpa adanya suatu aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut . Oleh karena tidak adanya jaminan yang menjamin pinjaman tersebut maka keputusan pemberian kredit semata adalah berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan.
Contoh : Pengangkatan Pegawai dan Ijasah




Komentar

Postingan Populer