PRETEST 3 Penempatan Dana Bank
Jenis
Kredit Dilihat Dari Segi Jaminan
1.
Kredit
dengan jaminan
Merupakan kredit
yang diberikan dengan suatu jaminan. jaminan tersebut dapat berbentuk barang
berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. artinya setiap kredit yang
dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu
jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
Dilihat dari
wujud barang maka jaminan dapat berupa barang yang berwujud dan tidak berwujud,
seperti dijelaskan berikut ini:
·
Jaminan
Berwujud
Jaminan berwujud adalah
jaminan tersebut dapat dilihat dan diraba.
Contoh : oven roti,
rumah, mesin, bangunan pabrik, dan kendaraan.
·
Jaminan
Tidak Berwujud
Jaminan
tidak berwujud adalah jaminan yang bentuknya hanya komitmen atau janji saja.
Walaupun demikian janji atau komitmen tersebut harus didokumentasikan ke dalam
tulisan, sehingga dapat diadministradikan dengan baik.
Contohnya : promis,
obligasi,saham
Dari segi mobilitas
atau pergerakannya, barang jaminan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan
barang tidak bergerak:
·
Barang
Bergerak.
Barang jaminan yang bergerak artinya
barang tersebut mudah berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain.
Contoh:
persediaan barang dagangan, piutang, kendaraan
bermotor.
·
Barang
Tidak Bergerak
Barang
jaminan yang tidak bergerak adalah jaminan yang tidak dapat dipindah tempat
dari satu tempat ke tempat lain.
Contohnya : tanah dan bangunan,
mesin-mesin pabrik yang telah tertanam di pabrik tersebut.
Dari
segi mudah tidaknya barang diawasi oleh pemegang jaminan, maka barang jaminan
dapat dibedakan menjadi barang yang mudah dikontrol dan tidak mudah dikontrol:
·
Barang
yang Tidak Mudah Dikontrol.
Barang
jaminan yang tidak mudah dikontrol adalah barang jaminan yang sulit diawasi
oleh bank, karena pergerakannya sangat cepat.
Contohnya
: persediaan barang dagangan dan piutang.
·
Barang
yang mudah Dikontrol.
Barang jaminan yang mudah dikontrol adalah barang
jaminan yang tidak dapat bergerak, seperti tanah dan bangunan atau kapal yang
sangat besar sehingga tidak mudah untuk pindah.
2.
Kredit
Tanpa Jaminan/Agunan
Kredit
Tanpa Agunan atau Pinjaman Tanpa Jaminan merupakan salah satu produk perbankan
dalam bentuk pemberian fasilitas pinjaman pinjaman tanpa adanya suatu aset yang
dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut . Oleh karena tidak adanya jaminan
yang menjamin pinjaman tersebut maka keputusan pemberian kredit semata adalah
berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi, atau dalam
arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali
pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan.
Contoh
: Pengangkatan Pegawai dan Ijasah
Komentar
Posting Komentar