Pengenalan Bank


Perbedaan bank BPR dan bank umum Berdasarkan Tugasnya :
1.        Bank Umum
·         Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan
·         Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
·         Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
·         Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
·         Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
·         Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
·         Melakukan utang piutang
·         Melakukan kegiatan valuta asing
·         Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
·         Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.

2.        Bank Pengkreditan Rakyat
·         Memberikan kredit
·         Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
·         Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
·         Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.

Beberapa Jenis-jenis bank :
1.        Bank milik pemerintah : merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah.
Contoh : BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BPD

2.        Bank milik swasta : merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
Contoh : BCA, Bank Danamon, BII, Bank Lippo dll.

3.        Bank milik koperasi : merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi,
Contoh : Bank Bukopin

4.        Bank milik asing : merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing.
Contoh : Bank of America, American Express Bank, Bank of Tokyo, Bangkok Bank.

5.        Bank milik campuran : merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional.
Contoh : BII Commonwelth, Bank Finconesia, Bank Merincorp, Mitsubishi Buana Bank, dll

Komentar

Postingan Populer